Logo

Logo

Sunday, April 29, 2012

Tujuh Tersangka Kasus Askrindo Sudah Ditahan

    Kasus pembobolan dana perusahaan asuransi di bawah bendera BUMN, PT Askrindo terus bergulir. Tersangka kasus ini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi tujuh orang. Semuanya sudah ditahan. Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK) Umar Zen alias A Chung pada Jumat (9/12), Polda Metro Jaya kemudian me¬nahan empat manajer investasi. Ke-empat manajer investasi itu disangka terlibat pengalihan dana Askrindo sebesar Rp 439 miliar ke 10 perusahaan investasi. Keterangan tentang penahanan ter¬sebut, disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Sufyan S, kemarin.
Empat manajer investasi itu adalah, Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta Securitas (PT JS), Ervan Fajar Man¬dala dari PT RAM dan Helmi Azwari dari PT Harves Aset Management (HAM). Jadi, tersangka kasus ini hingga kemarin ber-jumlah tujuh orang.
”Dua orang dari PT Askrindo, satu orang pe¬nerima aliran dana dan empat orang manajer investasi,” urai Suf¬yan. Namun, dia tidak mau mem¬beberkan peran empat ma¬najer investasi tersebut.
Kendati begitu, sumber di ling¬kungan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya meng¬in¬for¬ma¬sikan, empat manajer investasi itu mengelola aset Askrindo yang di-alihkan ke perusahaan investasi. “Peran empat tersangka itu di¬ketahui dari pengakuan tersangka Re¬ne Setiawan dan Zulfan Lu¬bis,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, dua orang dari PT Askrindo, yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan As-krindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 Agustus 2011.
Saat diperiksa, lanjut sumber itu, Rene dan Zulfan menyebutkan bahwa ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke perusahaan investasi. Sedikitnya terdapat 10 perusahaan manajer in¬vestasi yang diduga menjadi tem¬pat penampungan duit Askrindo. “Peran mereka sangat signifikan di situ,” ucapnya.
Sumber tersebut juga menjelaskan bagaimana peran Direktur PT Tranka Kabel Umar Zen dalam kasus ini.
“Ada penyitaan Rp 120 miliar dari rumah Umar Zen. Setelah penyitaan itu, penyidik meme¬riksa Umar secara intensif dan menelisik rekening atas nama istri Umar, Tantri yang berisi Rp 400 miliar,” ungkapnya.
Menurut sumber ini, hubungan antar tersangka sudah jelas. Umar, misalnya, mengajukan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) untuk menutupi dana yang dialihkan ke perusahaan investasi. “Itu dilakukan se¬cara bersama-sama,” ujarnya.
Yang jelas, menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Sufyan S, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Un¬dang Nomor 31 tahun 1999 ten¬tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ditanya, apakah jumlah tersangka kasus tersebut akan ber¬tam¬bah lagi, Sufyan tidak me¬ne¬pisnya. Soalnya, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. “Kasus ini masih kami proses,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menambahkan, penyidik telah mengorek keterangan 37 saksi perkara ini, termasuk saksi ahli.
Saksi ahli itu antara lain dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Ada pula ahli pidana, ahli tindak pidana pencucian uang dan ahli investasi. Penyidik juga telah memblokir 24 rekening.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka Rene dan Zulfan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Namun, hingga kemarin, berkas dua tersangka te rsebut belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti perkara ini. Jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan. Nah, saksi tam¬bahan itu antara lain dari BPKP dan Bapepam LK.
Mampukah Askrindo Mencicil Kerugian Itu…
Reka Ulang
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berupaya mengembalikan dana penyimpangan in¬vestasi secara bertahap. Perusahaan asuransi di bawah bendera BUMN ini menargetkan, kerugian sekitar Rp 435 miliar akan lunas dalam lima tahun ke depan.
Direktur Keuangan, Investasi dan Teknologi Informasi PT Askrindo, Widya Kuntarto menyatakan, pihaknya telah merancang skema pengembalian dana secara bertahap. Yakni Rp 25 miliar sam¬pai Rp 30 miliar pada 2012, Rp 50 miliar sampai Rp 75 miliar pada 2013, Rp 75 miliar sampai Rp 100 miliar pada 2014 dan sisanya hingga 2016.
Saat ini, Askrindo baru bisa me¬narik dana Rp 5 miliar dari Jakarta Securites, satu dari lima perusahaan pengelola aset ma¬najemen dana Askrindo. Jakarta Investment dan Batavia Prosperindo Financial Services juga sudah mengembalikan duit, masing-masing sebesar Rp 250 juta, sebagai pembayaran repo saham. “Perintah pemegang saham, kami menyelesaikan persoalan ini, ter¬masuk melakukan restrukturisasi pengembalian dana,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Askrindo, Antonius Chandra Satya Napitupulu mengatakan, pi¬haknya telah bekerja sama de¬ngan kepolisian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lem¬baga Keuangan (Bapepam LK) serta lembaga terkait untuk menuntaskan kasus ini. Askrindo juga  menghentikan per¬janjian dengan lima perusahaan manajer investasi.
Dari sisi kinerja, tahun depan Askrindo ditargetkan memperoleh peringkat kesehatan “AA” sebagai salah satu perusahaan BUMN. Dari sisi kinerja, akhir tahun lalu Askrindo mencatatkan rugi sekitar Rp 191,2 miliar. Lan¬taran itu, Askrindo bakal berhati-hati memarkir dana kelolaan.
Tahun depan, Askrindo mengincar dana kelolaan menembus Rp 2,2 triliun, naik 40 persen dibandingkan akhir Oktober 2011 sebesar Rp 1,6 triliun.
Ke depan, Askrindo akan mengembangkan bisnis dan tetap melaksanakan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR). Termasuk lebih selektif menutup risiko maupun menerima klaim. “Kami akan menjalin kerjasama dengan bank penyalur KUR untuk meningkatkan analisis dan profil bisnis,” ucapnya.
Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan, proses pelimpahan berkas perkara jadi bagian penting dalam penuntasan sebuah kasus. Dengan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, maka harapan untuk menyelesaikan perkara ini di pe¬ngadilan menjadi lebih terbuka.
“Proses persidangan akan terbuka. Di situ fakta-fakta akan terungkap secara jelas. Dari pe¬ngadilan pula, kepolisian bisa menindaklanjuti proses penyusunan berkas perkara tersangka lain,” ujarnya.
Makanya, dia berharap, proses pelimpahan berkas perkara dua tersangka kasus ini, segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dengan begitu, usaha polisi mengungkap perkara ini bisa terus ditindaklanjuti. Karena, selain mempercepat pro-ses penuntasan perkara, hal tersebut juga menuntun penyidik me¬nentukan siapa lagi yang layak dijadikan tersangka. “Fakta persidangan menjadi salah satu faktor yang men¬dorong keberhasilan meng¬ung¬kap perkara,” ujarnya.
Tapi, menurut Boyamin, jika fakta-fakta yang terungkap itu tidak ditindaklanjuti, maka kepolisian bisa digugat karena mengabaikan fakta yang ada. “Apalagi fakta itu fakta yang punya kadar sangat penting,” tandasnya.
Selain itu, ingatnya, setelah menahan para tersangka kasus ini, kepolisian tidak boleh berlarut-larut dalam melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Jika itu yang terjadi, kemungkinan tersangkanya bisa lolos dari jerat hukum. “Tidak cukup bukti, maka perkara di-SP3.”
Pada bagian lain, Polri yang disebut telah menyita aset tersangka Umar Zen sebesar Rp 120 miliar, harus transparan mengungkap hal tersebut. “Segera sam-paikan kepada publik, siapa-siapa saja yang diduga terkait dengan tindak pidana Umar Zen ini,” tandasnya.
Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengingatkan, meski tersangkanya telah bertambah, bukan berarti kasus PT Askrindo sudah selesai. Soalnya, menurut dia, dugaan ke¬terlibatan kelompok elit dalam perkara pembobolan duit Rp 439 miliar ini belum terungkap.
Lantaran itu, Desmon meminta kepolisian intensif menindaklanjuti kasus tersebut. Artinya, penanganan kasus Askrindo hendaknya tidak sebatas pada siapa penerima aliran dana haram tersebut.
Pembuat kebijakan serta pengawas lembaga keuangan, menurutnya, juga harus dimin¬tai pertanggungjawaban. “Bagaimana bentuk pengawasannya, apakah ada kesalahan di situ, hendaknya menjadi fokus perhatian juga,” tandasnya.
Dengan kata lain, tegas Desmon, kepolisian tidak boleh menghentikan proses pen-yidikan sampai di sini. “Perkara ini belum selesai. Masih banyak yang belum terungkap,” tegasnya.
Dia menggarisbawahi, kerugian keuangan negara yang sangat besar dan dalam kurun waktu panjang, menandakan bahwa kasus ini kompleks. Se¬lain pola kejahatannya yang terstruktur, pelaku kasus ini patut diduga berasal dari beberapa lapisan.
Golongan pelaku, lanjut dia, adalah orang-orang intelek yang memiliki kekuatan atau kedudukan. Dengan jabatan yang disandangnya tersebut, pelaku diduga bisa menjalankan aksi kejahatannya secara leluasa. “Persoalan inilah yang semestinya diungkap. Jangan hanya menangkap pelaku yang kecil-kecil,” tandasnya. 

Sumber:
http://www.allianz.co.id/NR/rdonlyres/F2EA3928-2CB6-4584-AC7E 4325243AAD7C/5272/BookletAsuransiKredit.pdf
http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/12/13/48812/Polisi-Dalami-Keterlibatan-Pengusaha-&-Manajer-Investasi-

Wednesday, April 4, 2012

fenomena ifrs

Akuntansi sebagai penyedia informasi bagi pengambil keputusan yang bersifat ekonomi juga dipengaruhi oleh lingkungan bisnis yang terus menerus berubah karena adanya globalisasi. Adanya transaksi antar negara dan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda antar negara mengakibatkan munculnya kebutuhan akan standar akuntansi yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu muncul organisasi yang bernama IASB atau International Accounting Standar Board yang mengeluarkan International Financial Report Standar (IFRS).

IFRS kemudian dijadikan sebagai pedoman penyajian laporan keuangan di berbagai negara. dunia internasional masih belum dapat menerima adanya standar akuntansi yang berlaku secara universal karena banyaknya perbedaan di tiap-tiap negara yang disebabkan oleh faktor ekonomi, politik, hukum, dan sosial. Sebagai ganti dari standarisasi sistem akuntansi yang berlaku global, muncul konsep harmonisasi standar akuntansi, dimana negara yang bersangkutan mengadopsi standar akuntansi internasional yang sesuai dengan kondisi negaranya dan tetap mempertahankan standar akuntansi nasional untuk transaksi-transaksi tertentu.

Penelitian dalam skripsi ini difokuskan pada adopsi IFRS di sebuah perusahaan, dalam hal ini adalah PT. Garuda Airlines Indonesia (GA), sebuah BUMN yang beroperasi di bidang jasa penerbangan dan merupakan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara real bagaimana praktik penyajian laporan keuangan sesuai IFRS pada perusahaan tersebut.

Alasan pemilihan PT. Garuda Airlines Indonesia sebagai setting penelitian adalah karena GA telah mengaplikasikan IFRS pada laporan keuangannya. Selain itu, GA merupakan perusahaan penerbangan nasional yang berstandar internasional dan sangat berpengaruh di Indonesia mengingat service yang memuaskan dan pemberian rasa aman selama terbang, sehingga keeksistensian GA tidak diragukan lagi. Alasan terakhir adalah karena GA merupakan perusahaan yang dianggap matang dan dijadikan percontohan oleh perusahaan penerbangan lain dalam mengelola keuangan dan laporan keuangan yang berstandar Internasional yang dapat dijadikan sebagai keunggulan kompetitif perusahaan ini.

Kenyataan bahwa GA bukan merupakan perusahaan publik, alasan GA melakukan adopsi IFRS pada laporan keuangan perlu dipertanyakan. Apakah paksaan dari pemerintah atau keinginan GA sendiri. Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh penyusun skripsi ini dengan beberapa orang di bagian keuangan baik di GA Semarang maupun GA Jakarta, diperoleh jawaban bahwa adopsi IFRS pada GA merupakan keinginan GA sendiri. Jadi pengadopsian IFRS pada GA merupakan inisiatif dari perusahaan dan bukan merupakan paksaan dari pemerintah. Dengan adanya keputusan pemerintah tentang kewajiban melakukan adopsi IFRS, pihak GA merasa terbantu sehingga nantinya adopsi IFRS di Indonesia tidak terlalu sulit karena pemerintah Indonesia sendiri mendukung tindakan tersebut. pihak GA merasa perlu menjadikan IFRS sebagai pedoman dalam membuat laporan keuangan karena pada IFRS terdapat chapter yang mengatur tentang perlakuan akuntansi untuk jasa penerbangan. Dengan adanya chapter tersebut, GA merasa lebih mudah dalam membuat laporan keuangan karena ada pedoman yang jelas. GA mengadopsi IFRS bukan karena paksaan pemerintah maupun aturan yang berlaku tetapi karena GA merasa bahwa adopsi IFRS merupakan sebuah kebutuhan sehingga dengan inisiatif pribadi dari manajemen perusahaan, GA mengadopsi IFRS pada laporan keuangannya.

Sedangkan hambatan yang dihadapi GA dalam melakukan adopsi IFRS adalah kesiapan SDM, kesiapan sistem akuntansi, dan hambatan dalam pembiayaan. Untuk mengatasi hal tersebut, GA mempunyai solusi dengan mempersiapkan SDM dengan IFRS capability, melakukan pengembangan software akuntansi, dan mempersiapkan biaya tambahan untuk proses adopsi.

sumber: skripsi Mega Anjasmoro Univ. Diponegoro

Tuesday, January 3, 2012

Etika profesi

Soal:
1. Mengapa suatu profesi perlu etika? jelaskan!
2. Apa yang anda ketahui tentang IAI? Jelaskan dengan singkat dan padat

Jawab:

1. Suatu profesi memerlukan etika karena setiap profesi memerlukan profesionalitas. Apapun profesi yang dijalankan apabila menjunjung tinggi etika, maka kita akan memperoleh nilai tambah tersendiri dari rekan kerja maupun dari masyarakat umum. Hal itu akan memberi kesempatan lebih kepada kita untuk semakin meningkatkan karier apapun profesi yang kita jalani. Apalagi kita hidup dan bekerja di Indonesia. Sebagai bangsa timur, yang menjunjung tinggi nilai nilai moral dan sopan santun setiap masyarakatnya.

2. IAI merupakan Ikatan Akuntan Indonesia, yaitu komunitas profesional dibidang Akuntansi yang dijaga kualitasnya sesuai standar internasional untuk memiliki Integritas, Etika dan Kompetensi yang tinggi. IAI knowledge centre akan memfasilitasi peningkatan kompetensi anggota secara rutin melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang bervariasi, dengan materi terkini, pembicara yang berkualitas, dan pendayagunaan jaringan IAI sepenuhnya termasuk bekerjasama dengan asosiasi profesi internasional.