Logo

Logo

Sunday, December 27, 2009

Keadaan Koperasi di Jakarta

Seperti yang kita tahu selama ini bahwa Jakarta merupakan kota terpadat di Indonesia. Di kota ini banyak orang dari berbagai daerah mencari nafkah dengan cara yang beragam. Meskipun tinggal di kota ini sejak lahir, saya belum pernah melihat keberadaan segala jenis koperasi yang ada. Banyak orang sibuk mencari uang dengan jalan berwirausaha,berwiraswasta,sebagai PNS, dan lain sebagainya. Namun saya belum pernah kenal dengan orang yang bekerja sebagai anggota koperasi.
Atas dasar rasa ingin tahu saya,saya berinisiatif untuk searching keberadaan koperasi di jakarta melalui google. Ternyata terdapat 7203 koperasi di Jakarta,namun 2556 koperasi dalam keadaan mati suri. Untuk menyelamatkan kondisi tersebut Pemprov DKI Jakarta telah melakukan langkah langkah penyelamatan,antara lain mengkaji pola pengembangan koperasi yang baru, peningkatan kualitas SDM koperasi,pencarian mitra usaha,sosialisasi koperasi kepada warga Jakarta,peningkatan peran pemerintah, dan lain sebagainya.
Pola pengembangan baru tersebut yaitu dengan simpanan khusus. Simpanan khusus merupakan unit baru di luar simpanan wajib,pokok,dan sukarela. Simpanan khusus ini dirancang untuk menalangi semua kebutuhan dana yang diperlukan anggotanya,mulai dari biaya kelahiran hingga biaya kematian. Sehingga simpanan ini sangat terasa manfaatnya bagi para anggota koperasi.

Monday, December 21, 2009

Kontribusi Koperasi Terhadap Perkembangan UMKM

Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu faktor penting dalam membangun perekonomian bangsa Indonesia baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. UMKM telah memberikan kontribusi pada Pendapatan Domestik Brutto 53,6 persen, tenaga kerja 97,33 persen, ekspor 16 persen, dan investasi 47 persen. Namun dalam peranan UMKM terhadap kemajuan perekonomian tersebut,UMKM tidak bisa lepas dari adanya "JASA" dari Koperasi.
Koperasi menyediakan jasa keuangan bagi perkembangan UMKM, antara lain Koperasi simpan pinjam (KSP), unit-unit simpan pinjam (USP) milik Koperasi dan Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) serta unit- unit Koperasi jasa keuangan syariah (UJKS) yang banyak dimiliki Koperasi konvensional. Dengan adanya dukungan kesediaan pinjaman dari Koperasi koperasi tersebut,maka UMKM di Indonesia mampu memberikan peran yang vital bagi perekonomian di Indonesia.
Keberadaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah dirasakan ketika kita mengalami krisis moneter yang berkembang menjadi krisis multi dimensi. Ketika itu, tatkala perbankan nasional dan pelaku usaha besar banyak yang gulung tikar karena tingginya ketergatungan kepada bantuan luar negeri, ekonomi kita berhasil diselamatkan karena kehadiran Usaha mikro, kecil, dan menengah. Usaha yang menghidupi sebagian besar rakyat Indonesia ini tetap tegar menghadapi badai krisis moneter karena tidak banyak ketergantungan pada pinjaman luar negeri dan bahkan justru sebagian dari mereka menikmati adanya dampak dari krisis moneter terutama yang berorientasi pada pasar luar negeri atau ekspor.
Namun kontribusi koperasi bagi UMKM harus terus ditingkatkan lagi, agar perekonomian di Indonesia juga terus berkembang sejalan dengan kontribusi yang diberikan oleh koperasi. Oleh karena itu kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh dimana meliputi :
1. Penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi.
2. Pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.
3. Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM)
4. Pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.

Koperasi Sekolah di SD ku

Istilah koperasi sangat populer ditelinga kita, karena koperasi sendiri telah diperkenalkan kepada kita dari kita sekolah dasar. Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Saat Sejak kelas 5 sampai kelas 6 SD saya pernah menjadi anggota Koprasi Sekolah di SD saya. Definisi koperasi sekolah sendiri yaitu koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa dari sekolah tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum.
Struktur organisasinya tersusun atas dewan penasihat dan alat perlengkapan organisasi. Dewan penasihat terdiri atas kepala sekolah, guru dan perwakilan orang tua siswa. Sedangkan alat perlengkapan organisasi terdiri dari rapat anggota, pengurus koperasi dan badan pemeriksa / pengawas. Anggota koperasi sekolah yaitu orang-orang yang bersekolah di sekolahan tersebut di mana setiap anggotanya memiliki hak yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus koperasi. Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi siswa,sedangkan Bendahara dan pengawas dipilih oleh kepala sekolah.
Usaha usaha yang dijalankan antara lain kantin, toko koperasi, kredit / pinjaman kepada siswa yang membutuhkan, dan lain sebagainya. Modal untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut didapat dari Simpanan Wajib,Simpanan pokok,Sisa hasil usaha,serta Pinjaman ke sekolah atau pihak lain.
Banyak sekali manfaat yang didapat dengan adanya koperasi sekolah, terutama sebagai anggota koperasi sekolah. Sebagai anggota koperasi kita dapat bersosialisasi dengan siswa serta guru guru sekolah,dapat belajar berbisnis sejak dini, belajar menabung, mempunyai pengalaman berorganisasi, dan masih banyak lagi manfaat yang didapat sebaga anggota koperasi.

Prinsip Prinsip Koperasi

Prinsip prinsip koperasi antara lain:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Koperasi merupakan organisasi yang keanggotaanya bersifat terbuka maksudnya setiap orang bebas dan bisa menjadi anggota organisasi koperasi. Tanpa membedakan gender, latar belakang sosial,ras, maupun agama dari orang yang ingin menjadi anggota koperasi. Sedangkan Keanggotaan bersifat sukarela maksudnya setiap anggota koperasi secara sukarela menjadi anggota koperasi,tanpa sebuah paksaan namun harus bersedia menerima tanggung jawab keanggotaanya.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.

Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dalam rapat anggota koperasi. Dalam mengelola koperasi semua anggota ikut andil bagian dalam memajukan koperasi tersebut.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha.

SHU merupakan pendapatan bersih yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku. Pendapatan tersebut lalu dibagikan kepada setiap anggota. SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

Anggota koperasi merupakan pemilik koperasi sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan. Modal tersebut digunakan untuk melayani anggota termasuk dirinya sendiri. Oleh karena itu,pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi bukan atas besarnya modal yang diberikan.

5. Kemandirian

Koperasi harus memiliki semangat kemandirian yang meliputi semangat mandiri anggota maupun koperasinya sehingga mereka tidak menggantungkan diri pada uluran tangan pihak luar. Namun kemandirian tidak berarti sikao tertutup dan tidak mau bekerjasama, melainkan sikap mementingkan kerjasama untuk mengembangkan kemandirian itu sendiri pada tingkat yang lebih luas.

6. Pendidikan Perkoperasian.

Keberhasilan koperasi sangat bergantung pada keaktifan anggotanya. Oleh karena itu setiap anggota harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang tujuan koperasi, manfaat untuk dirinya, dan cara organisasi tersebut mencapai tujuan. Dalam pengelolaan koperasi semua anggota harus memiliki kemampuan yang baik. Untuk dapat menjadi anggota yang berkemampuan tinggi,berkualitas baik, serta berwawasan luas faktor pendidikan merupakan faktor yang amat vital.

7. Kerjasama antar koperasi

Meskipun setiap koperasi memiliki bidang usaha serta tingkatan yang berbeda, koperasi memiliki tujuan yang sama yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan tersebut masing masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Kerjasama yang dilakukan antar koperasi bertujuan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kekurangan masing masing.



Tugas kelas 2 EB 07:

1. Edy Hartono
2. Gladys Disti

Ibu Termuda Di Dunia

Ibu Termuda Di Dunia

Dialah Kordeza Zhelyazkova, seorang berkewarganegaraan Bulgaria. Wanita ini melahirkan seorang bayi perempuan saat usianya baru 11 tahun. Bayi cantik yang memiliki hidung seperti dirinya dan rambut seperti milik ayahnya itu diberi nama Violeta.
Uniknya, saat melahirkan Violeta Kordeza masih mengenakan gaun pengantin lengkap dengan tiara yang tersemat di rambutnya. Kordeza melahirkan tak lama setelah melangsungkan pernikahan dengan seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Jeliazko Dimotrov.
Namun Dimotrov mungkin tidak bisa mendampingi Kordeza untuk merawat Violeta karena saat ini dia sedang menghadapi sidang atas tuduhan berhubungan seksual dengan anak dibawah umur. Hukum di Bulgaria sendiri menetapkan batas usia seorang diperbolehkan berhubungan seksual yakni saat telah berusia 14 tahun.
Dimotrov mengaku sangat mencintai Kordeza. Namun begitu, ia menambahkan bahwa ia sempat merasa ketakutan saat mengetahui Kordeza hamil karena ia tidak punya rencana melakukan hubungan tersebut apalagi sampai memiliki anak. Ia juga menambahkan bahwa saat berkencan ia mengira bahea Kordeza telah berumur 15 tahun.

Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Koperasi di Indonesia yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan,karena berlatar belakang untuk membantu rakyat yang terjerat hutang dengan rentenir. Pendiri dari koperasi perkreditan ini yaitu R. Aria Wiriatmadja di Purwokwrto,Jawa Tengah pada 1896.
Namun titik awal perkembangan koperasi di Indonesiabertepatan dengan berdirinya perkumpulan Budi Utomo tahun1908 yang dipimpin oleh Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo. Belanda khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, sehingga Belanda mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yag berisi:
-Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
-Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
-Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
-Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini membuat banyak koperasi tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang berisi:

* Hanya membayar 3 gulden untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa daerah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah setempat

Tahun 1942 Jepang menjajah Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 45. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam konstitusi. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran
koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan
perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi
Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuan tentang
koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain
terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat
SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta
menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.
Namun terjadi agresi I dan agresi II dari pihak Belanda
terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiun pada tahun
1948 yang banyak merugikan terhadap gerakan koperasi. Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91
tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan
keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi
perkembangan koperasi.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun
1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk
mengembangkan perkoperasian.
Tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Hasilnya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah
penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan
Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping halhal
yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga
mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International
Cooperative Alliance (ICA).
Tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salah satu isinya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan
tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan
penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang
tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara
missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan
sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945
dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi
peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan
ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina
Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada
inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan
liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara
bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang
sebenarnya.
tahun1972 dikembangkan penggabungan koperasi koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan
menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa
(BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu
dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelmas menjadi KUD (Koperasi Unit
Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu
mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku,
juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk
meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih
modern, sesuai dengan tuntutan kemajuanzaman (mesin gilingan padi,
traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan
ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan
dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi
Instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi
Presiden No.4/1984.