Istilah koperasi sangat populer ditelinga kita, karena koperasi sendiri telah diperkenalkan kepada kita dari kita sekolah dasar. Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Saat Sejak kelas 5 sampai kelas 6 SD saya pernah menjadi anggota Koprasi Sekolah di SD saya. Definisi koperasi sekolah sendiri yaitu koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa dari sekolah tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum.
Struktur organisasinya tersusun atas dewan penasihat dan alat perlengkapan organisasi. Dewan penasihat terdiri atas kepala sekolah, guru dan perwakilan orang tua siswa. Sedangkan alat perlengkapan organisasi terdiri dari rapat anggota, pengurus koperasi dan badan pemeriksa / pengawas. Anggota koperasi sekolah yaitu orang-orang yang bersekolah di sekolahan tersebut di mana setiap anggotanya memiliki hak yang sama untuk memilih pengurus dan dipilih sebagai pengurus koperasi. Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi siswa,sedangkan Bendahara dan pengawas dipilih oleh kepala sekolah.
Usaha usaha yang dijalankan antara lain kantin, toko koperasi, kredit / pinjaman kepada siswa yang membutuhkan, dan lain sebagainya. Modal untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut didapat dari Simpanan Wajib,Simpanan pokok,Sisa hasil usaha,serta Pinjaman ke sekolah atau pihak lain.
Banyak sekali manfaat yang didapat dengan adanya koperasi sekolah, terutama sebagai anggota koperasi sekolah. Sebagai anggota koperasi kita dapat bersosialisasi dengan siswa serta guru guru sekolah,dapat belajar berbisnis sejak dini, belajar menabung, mempunyai pengalaman berorganisasi, dan masih banyak lagi manfaat yang didapat sebaga anggota koperasi.
Monday, December 21, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Software Koperasi Siswa artikel tentang koperasi siswa yang sangat edukatif & informatif
ReplyDelete